MAKALAH TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI S1
AKUNTANSI
PEMBANGUNAN EKONOMI
DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Disusun Oleh :
Sarah Azarine
Mata Kuliah :
Perekonomian Indonesia
Dosen : Eva Karla
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah
memberikan nikmat dan kemampuan sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi syarat untuk
memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen
Mata Kuliah Perekonomian Indonesia yang telah banyak memberikan pengetahuan
yang bermanfaat bagi saya. Dikarenakan pengetahuan yang terbatas, saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak
kekurangannya, baik dari segi materi maupun dari segi tata bahasanya. Namun,
saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk
dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Sekian
dan terimakasih.
Depok,13
Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul 1
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Pembahasan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
2.2. Strategi Pembangunan Ekonomi Di Daerah
2.3. Dampak Otonomi Terhadap Ekonomi Daerah
2.4. Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
2.5. Permasalahan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan archipelago state (negara kepulauan) yang terhimpun dari bermacam –
macam suku dan budaya dalam berbagai daerah yang terbentang dari Sabang hingga
Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam maupun
Sumber Daya Manusia. Perbedaan tersebut timbul karena perbedaan letak geografis
suatu daerah dengan daerah lain ataupun latar belakang sejarah daerah tertentu.
Karena perbedaan tersebut, tentunya di berbagai daerah membutuhkan penerapan
kebijakan daerah yang berbeda. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah
berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang
luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai
dengan karakter dan ciri khas dari
daerahnya masing-masing.
Dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22
tahun 1999 tentang Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam
pembangunan ekonomi yang tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang
mengarah kepada desentralisasi yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada
daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.
Pengertian
dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi
atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari
kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian,
kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan,
atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan
daerah. Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan
ekonomi daerah dan otonomi daerah.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
- Apakah pengertian pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah?
- Bagaimana strategi pembangunan ekonomi di daerah?
- Apa dampak dari otonomi terhadap ekonomi daerah?
- Apa perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah?
- Permasalahan apa yang biasanya ada dalam Pembangunan Ekonomi Daerah?
2.1.
Tujuan
Pembahasan
- Menjelaskan pengertian pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah
- Mengetahui strategi pembangunan ekonomi di derah
- Mengetahui dampak dari otonomi daerah
- Mengetahui perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah
- Menjelaskan permasalahan yang biasa terjadi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pembangunan
ekonomi tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth), pembangunan
ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi
memperlancar proses pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi daerah adalah
strategi pemerintah nasional dalam menjalankan campur tangan pemerintah untuk
mempengaruhi jalannnya proses pembangunan di daerah-daerah sebagai bagian dari
daerah nasional supaya terjadi perkembangan kearah yang dikehendaki. Dalam
pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak
pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia,
kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah).
Sedangkan
istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri
dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung
jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi
pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang
harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta
pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu
pilar utama yang harus ditegakkan dalam rangka mengembangkan otonomi daerah
yang benar-benar lebih nyata dan bertanggung jawab adalah aspek pembiayaan.
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi
Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Adapun
dasar-dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
2.2.
Strategi
Pembangunan Ekonomi Di Daerah
- Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development
strategy) Strategi
pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan
memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia
usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alat pendukung, yaitu :
- Pembuatan bank tanah (land banking), bertujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan, atau salah dalam penggunaannya dan lain sebagainya.
- Pengendalian perencanaan dan pembangunan, bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
- Penataan kota (townscaping), bertujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
- Pengaturan tata ruang (zoning) dengan baik bertujuan untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
- Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan lapangan kerja.
- Penyediaan infrastruktur seperti sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya
- Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy ) Strategi pengembangan
dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena
daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha merupakan
cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai
tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung antara lain :
- Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
- Pembuatan informasi terpadu yang dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan ekonomi daerah.
- Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
- Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
- Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan litbang. Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru
- Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource
development strategy ) Strategi
pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam
proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi
dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu
keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca
cara :
- Pelatihan dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
- Pembuatan bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
- Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.
- Strategi pengembangan masyarakat (community based development
strategy) Strategi
pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk
memberdayakan (empowerment) suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu
daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia belakangan ini,
karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu memberikan manfaat bagi
kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Meskipun
strategi sudah dilakukan tetapi tetap saja di beberapa daerah pembangunan
ekonomi tidak merata yang disebabkan oleh:
- Wilayah yang terpencil dan terbelakang
- Rendahnya penyerapan informasi
- Korupsi terhadap anggaran pembangunan
- Kurangnya keterkaitan atau peranan pemerintah dengan masyarakat
- SDM yang kurang berkualitas dan bersifat pilih-pilih
2.3.
Dampak
Otonomi Terhadap Ekonomi Daerah
Perekonomian
sangat sensitif apabila dihubungkan dengan proses otonomi daerah. Pembangunan
ekonomi suatu daerah seharusnya lebih baik apabila diselenggarakan dengan
konsep desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
dan kebijakan – kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran, karena pemerintah
daerah cenderung lebih mengerti keadaan, situasi, dan potensi di daerahnya daripada pemerintah pusat. Kemandirian dalam
melakukan kegitan ekonomi dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), selain
itu tingkat pemberdayaan masyarakat kecil juga dapat terlaksana.
Seperti di
Jambi, peradagangan semakin pesat karena ditunjang transportasi sungai di
daerah Jambi sehingga mewujudkan perdagangan ekspor impor, jaringan perdagangan
regional dan internasional. Salah satu faktor penting yang melatarbelakangi
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat jambi adalah meningkatnya
sektor pertanian dan perkebunan seperti padi, kopi, lada, cengkeh, tembakau,
dan tembakau. Keterlibatan masyarakat Jambi begitu besar terhadap penanaman
karet rakyat. Petani karet rakyat di Jambi lebih berhasil dibanding dengan
petani karet di Malaka sekitar tahun 1904. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
jaringan transportasi sungai dibandingkan Malaka. Contoh lainnya yaitu Maluku dan
Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu
efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa mengonsumsi beras, mereka bisa mengonsumsi sagu,
maka pemerintah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
2.4.
Penerimaan
Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Pengertian
pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yaitu
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari
hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan
untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam
pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi.” Adapun sumber-sumber penerimaan daerah yaitu:
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Bagi hasil pajak dan bukan pajak
- Sumbangan dan bantuan
- Penerimaan bantuan
Pesatnya pembangunan
daerah yang menyangkut perkembangan kegiatan fiskal yang membutuhkan alokasi
dana dari pemerintah daerah mengakibatkan pembiayaan pada pos belanja yang
terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan membutuhkan
tersedianya dana yang besar pula untuk membiayai kegiatan tersebut. Dengan
belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang semakin besar pula
agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah dapat terpenuhi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan belanja pemerintah, maka diharapkan pelayanan terhadap
masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.
Di samping itu PAD juga mencerminkan
kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20) mengemukakan bahwa
PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal
utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah,
namun proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi
derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
- Hasil
pajak daerah
Ciri-ciri pajak daerah yaitu :
- Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah
- Penyerahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang
- Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum public
- Hasil retribusi daerahCiri-ciri retribusi daerah yaitu :
- Retribusi dipungut oleh daerah
- Dalam pungutan retibusi terdapat prestasi yang diberikan daerah yang langsung dapat ditunjuk
- Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan atau menganyam jasa yang disediakan daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Kekayaan daerah yang dipisahkan berarti kekayaan daerah yang dilepaskan dan penguasaan umum yang dipertanggung jawabkan melalui anggaran belanja daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggung jawabkan sendiri
- Lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Jasa giro
- Pendapatan bunga
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dan penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah
2.5.
Permasalahan
dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Meskipun
sudah memiliki strategi, kita tidak bisa memastikan tidak ada permasalahan
dalam pembangunan ekonomi. Berikut merupakan contoh permasalahan dalam
pembanguanan ekonomi darah yang sering terjadi, yaitu :
- Ketimpangan Pembangunan Sektor Industri
Pertumbuhan
ekonomi di daerah dengan konsentrasi ekonomi yang tinggi cenderung pesat,
sedangkan daerah yang konsentrasi ekonominya rendah ada kecenderungan tingkat
pembangunan dan pertumbuhan ekonominya juga rendah.
Terjadinya
ketimpangan pembangunan sektor industri atau tingkat industrialisasi antar
daerah adalah sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi
antar daerah. Kurang berkembangnya sektor industri di luar Jawa merupakan salah
satu penyebab terjadinya kesenjangan ekonomi antara Jawa dengan wilayah di luar
Jawa. Pada daerah di luar Jawa, seperti sumatera, kalimantan timur, papua, bisa
menjadi wilayah-wilayah yang sangat potensial untuk pengembangan sektor
industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari dua hal yaitu ketersediaan
bahan baku dan letak geografis yang dekat dengan negara tetangga yang bisa
menjadi potensi pasar yang besar yang baru di samping pasar domestik.
- Kurang Meratanya Investasi
Kurangnya
investasi di suatu daerah membuat pertumbuhan dan tingkat pendapatan perkapita
masyarakat di daerah tersebut rendah. Hal ini dikarenakan tidak adanya
kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif seperti industri manufaktur.
Terhambatnya perkembangan investasi di daerah disebabkan banyak faktor,
diantaranya kebijakan dan birokrasi yang selama orde baru terpusat,
keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah-daerah luar jawa.
- Tingkat Mobilitas Faktor Produksi yang Rendah
Kurang
lancarnya mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan kapitas antar
daerah juga merupakan penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi regional. Hal ini
karena perbedaan laju pertumbuhan ekonomi antar daerah membuat terjadinya
perbedaan tingkat pendapatan perkapita antar daerah. Menurut A. Lewis, jika
perpindahan faktor produksi antar daerah tidak ada hambatan, maka pada akhirnya
pembangunan ekonomi yang optimal antar daerah akan tercapai dan semua daerah akan
menjadi lebih baik (dalam pengertian pareto optimal: semua daerah mengalami
better off).
- Perbedaan Sumber Daya Alam (SDA)
Pemikiran
klasik yang mengatakan bahwa pembangunan ekonomi daerah yang kaya SDA akan
lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang
miskin SDA. Hingga tingkat tertentu pendapat tersebut dapat dibenarkan, dalam
arti sumber daya manusia dilihat hanya sebagai modal awal untuk pembangunan,
dan selanjutnya harus dikembangkan terus-menerus. Dan untuk itu diperlukan
faktor-faktor lain, di antaranya adalah faktor teknologi dan sumber daya
manusia.
Dengan
penguasaa teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka lambat
laun factor endowment tidak relevan lagi. Hal ini dapat kita lihat
negara-negara maju seperti Jepang, Korea selatan, Taiwan, dan Singapura yang
sangat miskin SDA.
- Perbedaan Demografis
Ketimpangan
ekonomi regional di Indonesia juga disebabkan oleh perbedaan kondisi geografis
antar daerah. Kondisi ini berpengaruh terhadap jumlah dan pertumbuhan penduduk,
tingkat kepadatan penduduk, pendidikan, kesehatan, kedisiplinan, dan etos
kerja. Faktor-fator ini mempengaruhi tingkat pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi dari sisi permintaan dan penawaran.
Di sisi
permintaan jumlah penduduk yang besar merupakan potensi besar bagi pertumbuhan
pasar, yang berarti faktor pendorong bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi. Dari
sisi penawaran, jumlah penduduk yang besar dengan pendidikan dan kesehatan yang
baik, disiplin dan etos kerrja yang tinggi merupakan aset penting bagi
produksi.
- Kurang lancarnya Perdagangan antar Daerah
Kurang
lancarnya perdagangan antara daerah (intra-trade) juga merupakan faktor yang
turut menciptakan ketimpangan ekonomi regional Indonesia. Tidak lancarnya intra
trade disebabkan oleh keterbatasan
transportasi dan komunikasi. Jadi, tidak lancarnya arus barang dan jasa antar
daerah mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah dari sisi
permintaan dan penawaran.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Didalam
melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang
akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang
dilakukannya. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian
tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
3.2.
Saran
Pembangunan
daerah disertai dengan otonomi atau disebut juga otonomi daerah, sangat relevan
dengan pembangunan secara menyeluruh karena beberapa alasan antara lain :
·
Bahwa pembangunan daerah sangat tepat diimplementasikan dalam mana
perekonomian mengandalkan kepada pengelolaan sumber-sumber daya publik (Common
and public resources) antara lain sektor kehutanan, perikanan, atau pengelolaan
wilayah perkotaan.
·
Pembangunan daerah meyakini mampu memenuhi harapan keadilan ek onomi bagi sebagian
banyak orang. Dengan otonomi daerah diharapkan dapat memenuhi prinsip bahwa
yang menghasilkan adalah yang menikmati, dan
yang menikmati haruslah yang menghasilkan.
·
Pembangunan daerah dapat menurunnya biaya-biaya transaksi ( transaction
cost). Biaya transaksi merupakan biaya total pembangunan yang dapat dipisahkan
ke dalam biaya informasi , biaya yang melekat dengan harga komoditi, dan biaya
pengamanan.
·
Pembangunan daerah dapat meningkatnya domesticpurchasing power
Empat alasan
yang dikemukakan di atas memiliki makna strategis dalam rangka mengembangkan
perekonomian di daerah utamanya di perdesaan. Hal tersebut bukan saja
disebabkan sumber permasalahan lebih banyak bertempat diperdesakan secara
fisik, tetapi sesungguhnya perdesaaan juga menyimpan nilai-nilai lokal yang
perli diberi peluang untuk berkembang memanfaatkan sumber-sumberdaya alam
melalui otonomi daerah.
Itulah
sebabnya menjadi penting bahwa pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan
koordinasi yang terpadu, secara vertikal maupun horizontal, untuk
mengantisipasi aliran externality secara spasial maupun akumulatif. Dengan
demikian, kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun tidak hanya
dapat memberi panduan yang terarah dan efisien bagi pemecahan permasalahan
tetapi lebih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan sistem produksi dalam
wilayah.
Daftar Pustaka
BASRI, FAISAL.1995. Perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI. JAKARTA: ERLANGGA.
BUDIHARDJO.2001. Perkembangan Ekonomi Masyarakat Daerah Jambi Studi Masa Kolonial.
YOGYAKARTA: MedPrint Offset.
Komentar
Posting Komentar