PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Eksploitasi Kayu Di Kalimantan
Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa
kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan
Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sektor
ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan
hutan. Pengelolaan hutan yang bijaksana dan terencana merupakan syarat utama
tercapainya pemanfaatan hutan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Namun lebih dari tiga dasawarsa kepemimpinan di era orde baru keadaan hutan di
Indonesia memprihatinkan. Kondisi hutan-hutan di Indonesia saat ini dalam
keadaan krisis. Banyak tumbuhan dan binatang yang hidup di dalamnya terancam
punah. Paradigma pengelolaan kawasan hutan yang eksploratif menjadikan hutan
dan sumber daya alam yang ada di dalamnya sebagai obyek eksploitasi untuk
mengejar pembangunan ekonomi tanpa memperdulikan kerentana ekosistem. Paradigma
tersebut tampaknya masih diterapkan oleh pemerintah saat ini.
Data kerusakan hutan di Indonesia masih
simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan
data tentang kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia menurut perkiraan
World Bank antara 700.000 sampai 1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi
oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui
bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang lemah. Sedangkan
menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000
ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu
persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan
mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang
diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai
3.800.000 ha per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal
logging. Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan
di Indonesia adalah 1.080.000 ha per tahun.
Terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya kerusakan hutan dan yang mendorong semakin cepatnya laju
kerusakan hutan di Indonesia antara lain:
- Akibat Alam
- Letusan Guning Berapi Saat terjadi letusan gunung berapi lava yang keluar menyebabkan kebakaran hutan sehingga merusak hutan yang ada di sekitar gunung berapi tersebut.
- Serangan Hama dan Penyakit Serangan hama dan penyakit pada pohon yang ada di hutan dapat menyebabkan beberapa jenis pohon yang ada di hutan mati. Jika pohon yang mati karena serangan hama dan penyakit banyak akan terjadi kerusakan hutan dan dapat juga jenis atau spesies pohon yang sudah langka dan punah
- Akibat Perbuatan Manusia
- Kebakaran Hutan Kebakaran hutan yang terjadi karena disengaja pada umumnya lebih untuk kegiatan perladangan maupun pembukaan lahan untuk tujuan lainnya.
- Penebangan Liar (Illegal Loging) Penebngan liar yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Jika hal tersebut terus menerus dibiarkan akan membuat kerusakan hutan di Indonesia semakin parah.
- Permukiman Penduduk Semakin banyak jumlah penduduk Indonesia menyebabkan daerah permukiman semakin sempit dan akibatnya terjadi pembukaan lahan hutan untuk dibangun permukiman yang baru untuk mengurangi kepadatan penduduk di tempat permukiman yang lama.
Tumpahan Minyak Di Laut
Indonesia sebagai negara kepulauan yang
diapit oleh dua benua menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur perdagangan
dan transportasi antar Negara. Banyak kapal - kapal pengangkut minyak maupun
cargo barang yang melintasi perairan Indonesia yang menyebabkan negara kita
sangat rentan terhadap polusi laut. Ditambah dengan posisi Indonesia sebagai
penghasil minyak bumi, dimana dibeberapa perairan dan pelabuhan Indonesia
dijadikan sebagai terminal bongkar muat minyak bumi termasuk juga
bermunculannya bangunan pengeboran lepas pantai yang dapat menambah resiko
tercemarnya perairan Indonesia. Karena itu di beberapa daerah yang terdapat
terminal bongkar muat minyak di kategorikan oleh pemerintah sebagai kawasan
tingkat pencemaran tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Lampung dan Sulawesi
Selatan.
Sumber dari tumpahan minyak di laut
beragam sumbernya, tidak hanya berasal dari kecelakaan kapal tanker saja namun
juga akibat beberapa operasi kapal dan bangunan lepas pantai.
- Operasi Kapal Tanker Saat kapal tanker memuat minyak kargo, kapal pun membawa air ballast (sistem kestabilan kapal menggunakan mekanisme bongkar muat air) biasanya ditempatkan dalam tangki slop. Tangki muatan yang telah kosong, dibersihkan water jet. Proses pembersihan tangki ini bertujuan untuk menjaga agar tangki diganti dengan air ballast baru untuk kebutuhan pada pelayaran selanjutnya. Hasil buangan dimana bercampur antara air dan minyak pun dialirkan ke dalam tangki slop, sehingga di dalam tangki slop terdapat campuran minyak dan air. Sebelum berlayar, bagian air dalam tangki slop harus dikosongkan dengan memompakannya ke tangki penampungan limbah di terminal atau dipompakan ke laut dan diganti dengan air ballast yang baru. Tidak dapat disangkal buangan air yang dipompakan ke laut masih mengandung minyak dan akan berakibat pada pencemaran laut tempat terjadinya bongkar muat kapal tanker.
- Perbaikan dan Perawatan Kapal (Docking) Semua kapal secara periodik harus dilakukan perbaikan dan perawatan termasuk pembersihan tangki dan lambung. Dalam proses docking semua sisa bahan bakar yang ada dalam tangki harus dikosongkan untuk mencegah terjadinva ledakan dan kebakaran. Dalam aturannya semua galangan kapal harus dilengkapi dengan tangki penampung limbah, namun pada kenyataannya banyak galangan kapal tidak memiliki fasilitas ini, sehingga buangan minyak langsung dipompakan ke laut. Tercatat pada tahun 1981 kurang lebih 30.000 ton minyak terbuang ke laut akibat proses docking ini.
- Terminal Bongkar Muat Tengah Laut Proses bongkar muat tanker bukan hanya dilakukan di pelabuhan saja, namun banyak juga dilakukan di tengah laut. Proses bongkar muat di terminal laut ini banyak menimbulkan resiko kecelakaan seperti pipa yang pecah, bocor maupun kecelakaan karena kesalahan manusia (human error).
- Kecelakaan Tanker Beberapa penyebab kecelakaan tanker adalah kebocoran pada lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan. Beberapa kasus di perairan Selat Malaka karena dangkalnya perairan, dimana kapal berada pada muatan penuh. Tercatat beberapa kasus kecelakaan besar di dunia antara lain pada 19 Juli 1979 bocornya kapal tanker Atlantic Empress di perairan Tobacco yang menumpah-kan minyak sebesar 287.000 ton ke laut. Tidak kalah besarnya adalah kasus terbakarnya kapal Haven pada tahun 1991 di perairan Genoa Italia, yang menumpahkan minyak sebesar 144.000 ton.
- Scrapping Kapal Proses scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua) ini banyak dilakukan di industri kapal di India dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Akibat proses ini banyak kandungan metal dan lainnya termasuk kandungan minyak yang terbuang ke laut. Diperkirakan sekitar 1.500 ton/tahun minyak yang terbuang ke laut akibat proses ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan setempat.
Komponen minyak
yang tidak dapat larut di dalam air akan mengapung yang menyebabkan air laut
berwarna hitam. Beberapa komponen minyak tenggelam dan terakumulasi di dalam
sedimen sebagai deposit hitam pada pasir dan batuan-batuan di pantai. Komponen
hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh pada reproduksi, perkembangan,
pertumbuhan, dan perilaku biota laut, terutama pada plankton, bahkan dapat
mematikan ikan, dengan sendirinya dapat menurunkan produksi ikan. Berikut dampak-dampak yang disebabkan oleh
pencemaran minyak di laut adalah akibat jangka pendek dan akibat jangka
panjang yaitu :
- Akibat Jangka Pendek Molekul hidrokarbon minyak dapat merusak membran sel biota laut, mengakibatkan keluarnya cairan sel dan berpenetrasinya bahan tersebut ke dalam sel. Berbagai jenis udang dan ikan akan beraroma dan berbau minyak, sehingga menurun mutunya. Secara langsung minyak menyebabkan kematian pada ikan karena kekurangan oksigen, keracunan karbon dioksida, dan keracunan langsung oleh bahan berbahaya.
- Akibat Jangka Panjang
Lebih banyak
mengancam biota muda. Minyak di dalam laut dapat termakan oleh biota laut.
Sebagian senyawa minyak dapat dikeluarkan bersama-sama makanan, sedangkan sebagian
lagi dapat terakumulasi dalam senyawa lemak dan protein. Sifat akumulasi ini
dapat dipindahkan dari organisma satu ke organisma lain melalui rantai makanan.
Jadi, akumulasi minyak di dalam zooplankton dapat berpindah ke ikan
pemangsanya. Demikian seterusnya bila ikan tersebut dimakan ikan yang lebih
besar, hewan-hewan laut lainnya, dan bahkan manusia. Secara tidak langsung,
pencemaran laut akibat minyak tumpah dengan susunannya yang kompleks dapat
membinasakan kekayaan laut dan mengganggu kesuburan lumpur di dasar laut. Ikan
yang hidup di sekeliling laut akan tercemar atau mati dan banyak pula yang
bermigrasi ke daerah lain.
Minyak yang tergenang di atas permukaan laut akan menghalangi masuknya sinar matahari sampai ke lapisan air dimana ikan berkembang biak. Menurut Fakhrudin (2004), lapisan minyak juga akan menghalangi pertukaran gas dari atmosfer dan mengurangi kelarutan oksigen yang akhirnya sampai pada tingkat tidak cukup untuk mendukung bentuk kehidupan laut yang aerob. Lapisan minyak yang tergenang tersebut juga akan mempengarungi pertumbuhan rumput laut , lamun dan tumbuhan laut lainnya jika menempel pada permukaan daunnya, karena dapat mengganggu proses metabolisme pada tumbuhan tersebut seperti respirasi, selain itu juga akan menghambat terjadinya proses fotosintesis karena lapisan minyak di permukaan laut akan menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam zona euphotik, sehingga rantai makanan yang berawal pada phytoplankton akan terputus. Jika lapisan minyak tersebut tenggelam dan menutupi substrat, selain akan mematikan organisme benthos juga akan terjadi perbusukan akar pada tumbuhan laut yang ada.Pencemaran minyak di laut juga merusak ekosistem mangrove. Minyak tersebut berpengaruh terhadap sistem perakaran mangrove yang berfungsi dalam pertukaran CO2 dan O2, dimana akar tersebut akan tertutup minyak sehingga kadar oksigen dalam akar berkurang. Jika minyak mengendap dalam waktu yang cukup lama akan menyebabkan pembusukan pada akar mangrove yang mengakibatkan kematian pada tumbuhan mangrove tersebut. Tumpahan minyak juga akan menyebabkan kematian fauna-fauna yang hidup berasosiasi dengan hutan mangrove seperti moluska, kepiting, ikan, udang, dan biota lainnya.
Kebijakan Pemerintah
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
- UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, Peraturan Presiden Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Tujuan program ini adalah agar meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan SDA yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakkan Hukum, Pengelolaan SDA dan Pelestarian Lingkungan Hidup Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan,menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuuk mewujudkan pengelolaan SDA dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang SDA dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundang-undangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
- Program Peningkatan Masyarakat Dalam Pengelolaan SDA dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Kesimpulan
Di
Indonesia masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan keadaan
lingkungannya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari contoh sederhana yaitu
mereka merusak hutan dengan cara menebang secara besar-besaran atau
membakar hutan tersebut agar dapat berganti fungsi menjadi tempat
pemukiman atau gedung-gedung perkantoran. Contoh yang lainnya yaitu
minyak yang tumpah di laut yang diakibatkan operasi tanker, docking,
scrapping kapal dll yang bisa menyebkan pencemaran air. Terdapat
beberapa kebijakan pemerintah cenderung salah arah, yang semula untuk
menjaga kelestarian SDA dengan tetap dapat mengeksploitasi untuk
kepentingan pembangunan justru lebih cenderung ke arah pengerusakan SDA
dan kurangnya pengawasan serta tidak tegasnya pemerintah dalam menindak
pelaku pengerusakan SDA. Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi tegas
terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan SDA
karena jika tidak ditindak tegas oknum-oknum tersebut tidak akan jera
dan pemerintah harus lebih fokus pada tindakan pencegahan kerusakan SDA
karena SDA yang rusak sangat sulit untuk dikembalikan seperti semula.
http://pusdiklatmigas.esdm.go.id/new/pusdiklatmigas/file/t7-_Dampak_Tumpahan_---_Sulistyono.pdf
http://celotehlestarius.blogspot.co.id/2015/03/peranan-pemerintahan-dalam-menerapkan-kebijakan-yang-dibuat-mengenai-pemanfaatan-sumber-daya-alam.html
Komentar
Posting Komentar