TUGAS KELOMPOK
Tugas Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh :
Sabrina Afria (25217430)
Sarah Azarine (25217518)
Kelas 2EB04
Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2018
·
Bentuk-bentuk Organisasi
1. Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan
suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a)
Kelompok
Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
b)
Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu
bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial
mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c)
Perusahaan
Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a)
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
b)
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi. 3 Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
c)
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
a)
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b)
Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
c)
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
3.
Di Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
§ Bentuk
: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawasan
§ Rapat
anggota
§ Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
§ Pemegang
kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
a) Penetapan
anggaran dasar
b) Kebijakan
umum (manajemen,organisasi dam usaha koperasi
c) Pemilihan
pengangkatan dan pemberhentian pengurus
d) Pembagian
SHU
e) Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Hirarki Tanggung
Jawab
1.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Pengelola koperasi
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas
dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan
dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang
– undangan.
·
Pola Manajemen
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat
atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha
yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. Pola Manajemen
diantaranya yaitu :
1.
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.
Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam
koperasi
3.
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
4.
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
Referensi :
Komentar
Posting Komentar