Kasus Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Konsumen
Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen
Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan
Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi
korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad
Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian
Perdagangan.
Widodo menjelaskan
situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999. Ada 3 pasal yang
dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
·
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang
menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak
benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga
khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa
tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata
berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
·
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan
mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan
hadiah yang menarik.
·
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati
pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen
mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor
Daily, di Jakarta, Minggu (3/1). Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga atau orang lain. Sementara
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. " Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar
ada sanksinya," ujar dia. Ia
mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal
9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2
miliar. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha
bisa dicabut izin usahanya. Seperti
diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad
Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak
transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen
tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda
vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3
unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp
1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk
pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor
secaracash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka,
dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja
Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui
ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka
situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga
motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak
Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana
menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda
motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status
transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan
tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh
Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher
belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor
dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak
bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai
perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak
terhormat.
Sumber:
Investor Daily
Komentar
Posting Komentar