MAKALAH TENTANG KPPU
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas
utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU
diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f.
Sebagai
bagian dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar
bersangkutan. Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang
sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama
menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha
tertentu. Upaya menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang
tersendiri, yang terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk
memahaminya diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar
bersangkutan ditetapkan dalam sebuah kasus persaingan.
Dalam kaitan
dengan itulah pedoman pasar bersangkutan ini disusun dan diharapkan dapat
memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan
mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang
digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU
tersebut :
1.
Perjanjian yang
dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan
usaha tidak sehat
2.
Kegiatan yang
dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan
pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat
3.
Posisi dominan, pelaku
usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi
pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu
sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang
selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
1.
Konsumen tidak lagi
menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.
Keragaman produk dan
harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.
Efisiensi alokasi
sumber daya alam
4.
Konsumen tidak lagi
diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada
pasar monopoli
5.
Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.
Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.
Membuka pasar sehingga
kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.
Menciptakan inovasi
dalam perusahaan Anggota KPPU periode 2000-2005, 9 komisioner Anggota KPPU
periode 2006-2012, 13 komisioner Anggota KPPU periode 2013-2017, 9 komisioner
Tugas KPPU meliputi:
·
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
·
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
·
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
·
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
·
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat
·
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan
Undang-undang ini;
·
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU meliputi :
·
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku
usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
·
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha
dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
·
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan
tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
·
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
·
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap
orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
·
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha,
saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f,
yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
·
Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya
dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini;
·
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen,
atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
·
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian
di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
·
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang
diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Contoh kasus yang
ditangani oleh KPPU adalah “Aqua Didenda 13 M,
Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli”
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan
produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina
Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak
sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar. Putusan
itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di Jakarta, Selasa, 19 Desember
2017. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat
(3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Majelis
komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I (Tirta Investama) dan
II (Balina Agung) memenuhi seluruh unsur pelanggaran Undang-Undang No. 5 /
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Ketua
Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT Tirta Investama dan PT
Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual
produknya.
Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis
komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air
minum dalam kemasan. "Berdasarkan fakta-fakta yang ada,
terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3)
huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan. Atas
putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor.
Untuk PT
Tirta Investama diwajibkan membayar denda Rp13,84 miliar, sementara PT
Balina Agung membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara. Perkara
ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung
kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta
Fresindo Jaya. Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila
pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star
outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora
Grup, melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat
kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas
persaingan usaha. KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat
dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.
Komentar
Posting Komentar