MAKALAH TENTANG KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan. Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan ditetapkan dalam sebuah kasus persaingan.

Dalam kaitan dengan itulah pedoman pasar bersangkutan ini disusun dan diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
1.      Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
2.      Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
3.      Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

     Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
1.      Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.      Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.      Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.      Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.      Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.      Menciptakan inovasi dalam perusahaan Anggota KPPU periode 2000-2005, 9 komisioner Anggota KPPU periode 2006-2012, 13 komisioner Anggota KPPU periode 2013-2017, 9 komisioner

Tugas KPPU meliputi:

·         Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
·         Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
·         Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
·         Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
·         Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
·         Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
·         Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang KPPU meliputi :

·         Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·         Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·         Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
·         Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·         Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
·         Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
·         Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
·         Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
·         Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
·         Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
·         Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·         Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

            Contoh kasus yang ditangani oleh KPPU adalah “Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar. Putusan itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I (Tirta Investama) dan II (Balina Agung) memenuhi seluruh unsur pelanggaran Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan. "Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan. Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor.
Untuk PT Tirta Investama diwajibkan membayar denda Rp13,84 miliar, sementara PT Balina Agung membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara. Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup,  melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

KULINER NUSANTARA

OBJEK HUKUM