PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SINGAPURA, KOREA SELATAN DAN INDONESIA
1.
Komparasi anti agencies negara Korea Selatan dan
Singapura, lalu bandingkan dengan negara Indonesia
Jawab :
a)
Indonesia
Permasalahan korupsi di Indonesia, korupsi
terjadi karena adanya sumber dana untuk melakukan pembangunan baik di pusat
maupun di daerah yang mana salah satunya melalui tender pengadaan barang dan
jasa. Praktek penyuapan kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut
bukan saja kepada pejabat publik untuk memenangkan tender tersebut tetapi juga
kepada sesama pihak di sektor privat. Penyuapan tersebut antara lain perusahaan
pemenang tender membayar rekanannya untuk mengerjakan pekerjaan yang
ditenderkan tersebut. Selain itu juga terjadi kolusi dan praktek curang lainnya
adalah adanya pembatasan jumlah peserta tender dan upaya mempersulit masuknya
peserta tender lainnya, kesepakatan antar peserta tender dalam menentukan
pemenang tender secara bergantian serta kartel dalam menentuka harga barang dan
jasa. Hal ini membawa dampak negatif dimana kualitas barang dan jasa yang
dihasilkan buruk dan tidak sesuai dengan nilai tender.
Anatomi permasalahan ini sama seperti yang
dialami oleh Malaysia. Oleh karenanya kriminalisasi penyuapan di sektor privat
perlu dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara
komprehensif. Saat ini usaha untuk menanggulangi korupsi di sektor privat di
Indonesia tidak hanya dilakukan melalui sarana penal tetapi juga sarana non
penal. Indonesia ketentuan mengenai penyuapan di sektor privat dibuat bukan
sebagai bagian UU Tipikor dan tujuan perumusannya bukan untuk menanggulangi
tindak pidana korupsi, akibatnya UU Suap tidak dimasukan dalam penilaian
penerapan UNCAC. KPK yang hanya dapat melakukan melakukan pencegahan dan
penindakan atas tindak pidana korupsi di sektor publik.
Visi KPK :
Bersama
masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi KPK :
·
Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan
sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
·
Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan
antikorupsi yang komprehensif
·
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang
efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hokum
·
akuntabilitas, profesionalitas dan integritas
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas yaitu :
·
Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak
terjadi tindak pidana korupsi;
·
Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
·
Konitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara;
·
Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
·
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi;
·
Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tiga Strategi Mencegah
Korupsi Pada KPK :
Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan
memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan
komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi
diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili
Pintauli Siregar saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (11/2) di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.
Dalam paparannya, Lili memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau
Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi
disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau
dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau
pembenaran.
Lili
berpendapat bahwa kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada
motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada
kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi
Dari teori itu, Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat
digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki
perilaku pegawainya. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat
digunakan.
Pertama, strategi
jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua,
strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga,
strategi jangka panjang dengan mengubah budaya. Ketika budaya jujur sudah
terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.
Selaras dengan Lili, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sependapat bahwa
upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga
dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap ASN di lingkungan Kemenaker.
Dalam kesempatan itu, Ida sekaligus mengimbau seluruh jajaran ASN di Kemenaker
agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab
yang diberikan negara amat besar.
Ida juga juga memaparkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan
pihaknya, seperti menerbitkan peraturan menteri mengenai kewajiban pelaporan
LHKPN dan gratifikasi. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun
zona integritas dan memanfaatkan sistem informasi dan layanan ketenagakerjaan
secara digital untuk memangkas potensi korupsi.
Tentu semua upaya itu, menurut Ida, harus dilakukan oleh semua pihak. Ia juga
meminta KPK secara langsung memberikan arahan dan pendampingan kepada seluruh
jajarannya.
Korupsi yang terjadi di Indonesia terjadi salah satunya karena adanya peluang
seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan hal tersebut, peluang terbentuk
dari sistem yang kurang baik yang memiliki celah. Jadi, jika Indonesia ingin memiliki
tingkat pencegahan korupsi yang tinggi seperti negara Singapura dan Korea
selatan maka Indonesia harus melalukan perbaikan sistem diseluruh tingkat
pemerintahan dari yang paling bawah sampai tertinggi dan kemudian korupsi
terjadi karena pelaku atau individu yang melakukan hal tersebut memiliki etika
hidup yang buruk, hal tersebut dapat diperbaiki dengan cara meningkatkan sistem
pendidikan dan pembelajaran mengenai bahayanya tindak korupsi di setiap tingkat
pendidikan.
b)
Singapura
Bagi Singapura korupsi di sektor publik
bukan menjadi permasalahan utama melainkan perilaku korup yang dilakukan oleh
sektor privat termasuk perilaku penyuapan yang dilakukan antar sektor privat.
Hal ini akan merusak iklim investasi di Singapura dan merusak kepercayaan
publik terhadap sektor privat terutama yang memberikan pelayanan publik. Bagi
Singapura yang merupakan negara dengan sistem hukum common law system,
pembentukan hukum bersumber dari putusan-putusan pengadilan yang menjadi
yurispudensi dan selain itu pembentukan hukum juga dilakukan melalui
undang-undang. Pada undang-undang di Singapura tidak perbedaan antara suap dan
gratifikasi. Istilah gratifikasi dipergunakan untuk penyuapan namun dengan
lingkup yang berbeda.
Gratifikasi dalam undang-undang Singapura
meliputi uang, hadiah, pembayaran, pinjaman, pembayaran utang dan kewajiban
lainnya, komisi, produk sekuritas yang bernilai, properti, benda bergerak
maupun tidak bergerak, hubungan kerja, pekerjaan, perjanjian, pelayanan dan
keuntungan lainnya baik berupa perlindungan dari hukuman dan kewajiban untuk
menghadiri proses hukum dan kode etik disiplin atau lainnya yang dapat
dipandang sebagai gratifikasi. CPIB dan MACC merupakan lembaga anti korupsi
Singapura yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum di bidang tindak
pidana korupsi seperti KPK namun dengan ruang lingkup yang berbeda. CIPB dan
MACC memiliki ruang lingkup terhadap tindak pidana korupsi termasuk untuk
melakukan pencegahan dan penindakan atas perkara penyuapan di sektor privat.
Pencegahan Korupsi :
Korupsi
di Singapura terkendali. Namun, sistem yang bersih bukanlah hal yang wajar.
Korupsi berasal dari kelemahan sifat manusia - keserakahan, godaan, keinginan
untuk mengumpulkan kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis melalui cara-cara
yang tidak adil. Meski dengan hukuman yang berat, korupsi tidak bisa diberantas
sepenuhnya. Di bawah ini adalah beberapa
tindakan yang dapat dilakukan bisnis dan organisasi untuk membantu mencegah
korupsi di tempat kerja :
·
Proses Bisnis yang Jelas
Memiliki alur kerja yang
jelas, arahan yang jelas tentang otoritas pemberi persetujuan keuangan, dan
instruksi pengadaan standar dapat membantu menandai penyimpangan dalam bisnis
atau organisasi. Proses ini harus ditinjau secara berkala untuk memastikannya
diperbarui ke lingkungan bisnis yang terus berubah. Pencatatan yang rajin dan
audit rutin juga merupakan praktik yang baik untuk mencegah aktivitas korupsi.
·
Kebijakan tentang Hadiah dan Hiburan
Hadiah dan hiburan sering
kali ditawarkan dalam kegiatan bisnis yang sah untuk meningkatkan hubungan
baik. Akan tetapi, jika terlalu sering atau berlebihan, atau dilakukan dengan
sengaja untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak adil, hadiah dan hiburan
tersebut dapat disamakan dengan korupsi, terlepas dari apakah penerima mampu
memenuhi permintaan pemberi. Risiko korupsi dapat dikurangi dengan menetapkan
kebijakan tentang kapan hadiah dan hiburan boleh diberikan dan diterima serta
catatan apa yang perlu disimpan. Mitra bisnis Anda juga harus mengetahui
kebijakan hadiah dan hiburan organisasi Anda.
·
Deklarasi Benturan Kepentingan
Konflik kepentingan
terjadi ketika kepentingan atau hubungan pribadi ditempatkan di atas
kepentingan bisnis, dan dapat menyebabkan aktivitas korupsi seperti memberi
atau menerima suap. Untuk melindungi kepentingan bisnis, sistem deklarasi yang
berlaku untuk semua tingkatan karyawan dapat diberlakukan. Perusahaan dapat
memberikan formulir pernyataan untuk konflik kepentingan bagi karyawan, dan
kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengambil tindakan yang paling
tepat. Ini dapat mencakup mengecualikan karyawan tersebut untuk terlibat dalam
pekerjaan atau memindahkan karyawan tersebut ke departemen atau pos lain.
·
Sistem Pelaporan Korupsi yang Nyaman
Sistem pelaporan korupsi
merupakan fungsi utama untuk mengendalikan risiko korupsi dan penyuapan, dan
dapat terdiri dari kebijakan pembocor rahasia atau saluran umpan balik di mana
staf dapat dengan mudah menyampaikan kekhawatiran dan merasa terlindungi dari
identifikasi atau pembalasan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan
mengizinkan laporan diajukan secara anonim melalui alamat email atau nomor
telepon yang dipublikasikan.
Pengelolaan Pengaduan
Korupsi :
CPIB diberi wewenang oleh hukum untuk menyelidiki pengaduan korupsi. Badan ini
akan menyelidiki pelanggaran lain yang dapat disita hanya jika pelanggaran
tersebut ditemukan dalam proses investigasi pelanggaran korupsi. Semua keluhan
korupsi yang diterima oleh Biro akan disalurkan ke Komite Evaluasi Keluhan
(CEC) untuk evaluasi. CEC, yang terdiri dari anggota Direktorat, akan memeriksa
pengaduan korupsi dan menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk dalam
lingkup CPIB, dan apakah pengaduan tersebut berisi informasi yang memadai untuk
penyelidikan atau tindakan tindak lanjut lainnya.
Untuk pengaduan yang tidak termasuk dalam lingkup CPIB, akan dirujuk ke
otoritas terkait. Jika keluhan terlalu kabur, CPIB mungkin tidak dapat
menindaklanjutinya. Oleh karena itu, akan selalu membantu jika pengadu /
informan dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kami. Contoh
informasi yang berguna adalah perincian seperti identitas pihak yang terlibat,
jumlah suap yang ditransaksikan, tanggal, waktu, tempat dan cara transaksi
suap, dan bantuan yang ditunjukkan sebagai imbalan atas suap yang dilakukan.
Setelah keputusan diambil untuk melihat pengaduan korupsi yang diterima,
investigasi akan dilakukan. Jika bukti yang cukup dikumpulkan untuk penuntutan
pengadilan, para pelaku korupsi akan ditangkap dan dituntut di pengadilan atas
pelanggaran di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi, Pasal 241. Dalam kasus
yang melibatkan pejabat publik, di mana investigasi tidak mengungkapkan tindak
pidana apa pun tetapi menunjukkan bahwa mereka mungkin telah melanggar pedoman
pegawai negeri atau departemen tentang perilaku dan disiplin, petugas ini akan
dirujuk ke departemen mereka sendiri untuk tindakan departemen.
CPIB akan memutuskan tindakan yang akan diambil untuk setiap pengaduan korupsi
yang diterima dalam waktu 14 hari. Jika pengaduan korupsi terkait dengan tindak
pidana korupsi yang sedang berlangsung, CPIB akan segera mengambil tindakan
untuk menangkap pelakunya.
c)
Korea Selatan
Korea Selatan yang permasalahan korupsi
masih mencangkup korupsi di sektor publik dan sektor privat. Di Korea Selatan,
perkembangan dan pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari korupsi yang
terintegrasi melalui hubungan antara pejabat pemerintah, institusi keuangan dan
konglomerasi. Pemberian gratifikasi berupa makan, minuman mahal dan fasilitas
golf telah menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis dan hal tersebut
menjadi sarana untuk membangun hubungan antara pebisnis, pejabat pemerintah dan
jurnalis yang mana ini dipandang menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis
ekonomi di Korea Selatan. Korea Selatan yang merupakan negara dengan sistem
hukum civil law system pembentukan hukum dilakukan melalui undang-undang yang
terkodifikasi dan yurispudensi sebagai tambahan. Korea Selatan yang masih
membedakan antara delik penyuapan dengan gratifikasi. Dalam Korean Penal Code,
1995 suap meliputi benda, uang ataupun keuntungan lainnya sedangkan dalam the
Aggravation of Punishment of Specific Economic Crimes Act suap
diidentifikasikan sebagai manfaat ekonomi yang diartikan luas termasuk segala
sesuatu yang berharga termasuk uang, hadiah dan perjalanan wisata namun tidak
ditentukan batasan minimal dan maksimalnya. Pengaturan gratifikasi terbaru diatur
dalam Kim Young-ran Act, 2016 yang mengatur mengenai jumlah maksimal penerimaan
gratifikasi yaitu satu juta Korea Won untuk satu kali kesempatan dan maksimal
tiga juta Korea Won untuk satu tahun.
Dalam undang-undang ini juga diperjelas pengertian keuntungan
sebagai salah satu bentuk gratifikikasi yang meliputi saham, properti,
keanggotaan, kupon diskon, tiket, makanan, minuman, hiburan, golf, akomodasi,
transportasi, membebaskan kewajiban hutang, menyediakan lapangan kerja,
pemberian hak konsesi dan setiap berwujud atau tidak berwujud yang memiliki
manfaat ekonomi. Undangundang ini lahir sebagai reaksi atas ketidakberhasilan
undang-undang yang ada dalam menindak praktek pemberian suap dan gratifikasi
yang telah menjadi kebiasaan dalam berbisnis dan berpolitik. Oleh karenanya
undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai negeri namun juga
meliputi institusi pelayanan publik seperti perbankan, tenaga pengajar,
jurnalis, reporter dan karyawan media massa. Korea Selatan masih membedakan
gratifikasi dengan suap akan tetapi hal ini ternyata yang masih menjadi celah
dan membuat perumusan delik ini menjadi tidak efektif dan pragmatis. . Di Korea
Selatan, ACRC merupakan lembaga anti korupsi yang berfungsi untuk melakukan
pencegahan tindak pidana korupsi di sektor publik dan untuk penegakan hukum
atas tindak pidana korupsi termasuk penyuapan di sektor privat dilakukan oleh
lembaga penegak hukum biasa.
·
Mobilisasi upaya antikorupsi dari pemerintah,
lembaga publik, masyarakat sipil, dan swasta
·
Integrasi yang mulus dari fungsi antikorupsi
seperti kebijakan pencegahan dan penghukuman
Fokus :
·
Mendapatkan kembali kepercayaan publik dan
internasional dengan melakukan perbaikan nyata pada hukum dan peraturan
·
Membangun sistem respon yang komprehensif
terhadap korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi publik, pegawai negeri
dan pengusaha
·
Mendorong upaya praktis antikorupsi dan
integritas berdasarkan kerja sama antar organisasi
Memperkuat fungsi ACRC menara kendali antikorupsi :
·
Memulihkan dan menyelenggarakan Dewan Lembaga
Terkait Antikorupsi secara rutin
·
Memperluas ruang lingkup masalah yang berkaitan
dengan kebijakan antikorupsi
·
Melaksanakan upaya pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan perundang-undangan antikorupsi
·
Meningkatkan perlindungan terhadap pelapor
korupsi dan kepentingan umum serta hasil penanganannya
·
Mendukung upaya antikorupsi sukarela bisnis
·
Menyebarkan budaya integritas ke seluruh
masyarakat
·
Meningkatkan citra bangsa sebagai bangsa yang
berintegritas
·
Mendorong persaingan antar badan publik untuk
transparansi yang lebih kuat dengan melakukan penilaian terhadap mereka
Rincian kebijakan anti-korupsi ACRC :
·
ACRC akan memperkuat perannya sebagai badan anti
korupsi pemerintah yang mengawasi kebijakan antikorupsi dan integritas
nasional.
·
ACRC akan melanjutkan dewan konsultasi lembaga
terkait antikorupsi, yang akan berfungsi sebagai menara kontrol antikorupsi di
seluruh pemerintah, dan menjamin operasi aktif mereka untuk implementasi
sistemik kebijakan antikorupsi.
·
Berdasarkan dewan konsultasi lembaga terkait
antikorupsi, ACRC akan menemukan dan mempromosikan agenda antikorupsi serta
melakukan manajemen tindak lanjut untuk mengamankan kekuasaan dalam
melaksanakan kebijakan antikorupsi.
·
ACRC akan melaksanakan langkah-langkah
antikorupsi nasional yang komprehensif
·
ACRC akan mempromosikan upaya anti-korupsi di
seluruh pemerintahan dengan mendorong legislatif dan yudikatif untuk bergabung
dalam upaya-upaya cabang eksekutif untuk memerangi korupsi.
·
Selain itu, ACRC akan mengambil langkah-langkah
yang berdampak pada kehidupan masyarakat untuk mendapatkan kembali kepercayaan
publik kepada pemerintah serta lebih aktif menggunakan haknya untuk melapor
kepada Presiden dan Majelis Nasional.
·
ACRC akan menciptakan sinergi antar organisasi
terkait dengan membangun sistem kerjasama secara berkala.
·
Melalui survei status korupsi bersama oleh
instansi terkait, ACRC akan membasmi korupsi kronis dan struktural serta
melakukan perbaikan di bidang-bidang yang sering terjadi pelanggaran
kepentingan publik. ex) Survei status korupsi bersama akan dilakukan pada
bidang-bidang yang sering mengalami pemborosan anggaran seperti pendidikan,
pertahanan dan Litbang.
·
ACRC juga akan membuat pendidikan integritas
bagi pejabat publik menjadi lebih substantif dan efektif dengan bekerja sama
erat dengan lembaga pendidikan lain, seperti dengan memasukkan pendidikan
integritas di semua pusat pendidikan organisasi publik.
·
ACRC akan melakukan tindakan balasan yang
efektif terhadap korupsi besar.
·
ACRC akan mencegah pejabat tinggi publik atau
anggota keluarga mereka menyalahgunakan kekuasaan publik mereka untuk
keuntungan pribadi, yang merusak kepercayaan publik dan citra global Korea.
·
ACRC akan memperkuat kemampuannya dalam
menangani laporan korupsi yang diterima dengan meningkatkan mandat hukumnya
terkait dengan laporan korupsi dengan (a) mengamankan hak untuk menyelidiki
korupsi dan laporan pelanggaran kepentingan publik dan (b) memperluas cakupan
kasus yang akan dilaporkan langsung ke ACRC.
·
ACRC akan menghapus faktor penyebab korupsi di
sektor swasta
·
Melalui langkah-langkah anti-korupsi yang
seimbang pada sisi penawaran dan permintaan dari korupsi, ACRC akan secara efektif
menghapus faktor-faktor penyebab korupsi dalam peraturan perundang-undangan.
·
ACRC akan lebih baik mempromosikan Undang-Undang
Perlindungan Kepentingan Umum Pelapor untuk mendorong pelapor dalam korupsi
perusahaan seperti kaca jendela, kolusi dan konstruksi yang salah, yang sulit
ditemukan dari luar.
·
ACRC akan meningkatkan daya saing nasional
dengan meningkatkan tingkat integritas di seluruh lapisan masyarakat.
·
ACRC akan mengambil langkah-langkah untuk
meningkatkan peringkat Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Korea, yang akan membantu
meningkatkan persepsi bisnis asing dan pakar tentang korupsi di Korea.
·
Selain itu, ACRC akan memperkuat kerjasama
internasional dengan memberikan bantuan teknis di bidang antikorupsi
2.
Apakah hukumnya (terkait korupsi) yang ditakuti oleh
warga negara Korea Selatan dan Singapura? atau karena sanksinya yang tegas,
yang menyebabkan mereka takut?
Jawab :
a)
Singapura
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku
kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi.
Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
b)
Korea Selatan
Di 'Negeri Ginseng' itu para pelaku korupsi
akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh
masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri. Salah satu contohnya adalah
mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan keluarganya dan tidak
kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh
diri dengan lompat dari tebing.
Sumber :
https://www.acrc.go.kr/en/board.do?command=searchDetail&method=searchList&menuId=020314
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1482-tiga-strategi-mencegah-korupsi
Komentar
Posting Komentar