PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SINGAPURA, KOREA SELATAN DAN INDONESIA

1.      Komparasi anti agencies negara Korea Selatan dan Singapura, lalu bandingkan dengan negara Indonesia

Jawab :

a)      Indonesia

Permasalahan korupsi di Indonesia, korupsi terjadi karena adanya sumber dana untuk melakukan pembangunan baik di pusat maupun di daerah yang mana salah satunya melalui tender pengadaan barang dan jasa. Praktek penyuapan kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut bukan saja kepada pejabat publik untuk memenangkan tender tersebut tetapi juga kepada sesama pihak di sektor privat. Penyuapan tersebut antara lain perusahaan pemenang tender membayar rekanannya untuk mengerjakan pekerjaan yang ditenderkan tersebut. Selain itu juga terjadi kolusi dan praktek curang lainnya adalah adanya pembatasan jumlah peserta tender dan upaya mempersulit masuknya peserta tender lainnya, kesepakatan antar peserta tender dalam menentukan pemenang tender secara bergantian serta kartel dalam menentuka harga barang dan jasa. Hal ini membawa dampak negatif dimana kualitas barang dan jasa yang dihasilkan buruk dan tidak sesuai dengan nilai tender.

Anatomi permasalahan ini sama seperti yang dialami oleh Malaysia. Oleh karenanya kriminalisasi penyuapan di sektor privat perlu dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara komprehensif. Saat ini usaha untuk menanggulangi korupsi di sektor privat di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui sarana penal tetapi juga sarana non penal. Indonesia ketentuan mengenai penyuapan di sektor privat dibuat bukan sebagai bagian UU Tipikor dan tujuan perumusannya bukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, akibatnya UU Suap tidak dimasukan dalam penilaian penerapan UNCAC. KPK yang hanya dapat melakukan melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana korupsi di sektor publik.

Visi KPK

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi KPK :

·         Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi

·         Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif

·         Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hokum

·          akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang

 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas yaitu :

·         Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;

·         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

·         Konitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

·         Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;

·         Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

·         Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tiga Strategi Mencegah Korupsi Pada KPK :

            Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.

            Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (11/2) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.

            Dalam paparannya, Lili memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.

            Lili berpendapat bahwa kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi

            Dari teori itu, Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat digunakan.

            Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya. Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.

            Selaras dengan Lili, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sependapat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap ASN di lingkungan Kemenaker.

            Dalam kesempatan itu, Ida sekaligus mengimbau seluruh jajaran ASN di Kemenaker agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar.

            Ida juga juga memaparkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan pihaknya, seperti menerbitkan peraturan menteri mengenai kewajiban pelaporan LHKPN dan gratifikasi. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun zona integritas dan memanfaatkan sistem informasi dan layanan ketenagakerjaan secara digital untuk memangkas potensi korupsi.

            Tentu semua upaya itu, menurut Ida, harus dilakukan oleh semua pihak. Ia juga meminta KPK secara langsung memberikan arahan dan pendampingan kepada seluruh jajarannya.

            Korupsi yang terjadi di Indonesia terjadi salah satunya karena adanya peluang seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan hal tersebut, peluang terbentuk dari sistem yang kurang baik yang memiliki celah. Jadi, jika Indonesia ingin memiliki tingkat pencegahan korupsi yang tinggi seperti negara Singapura dan Korea selatan maka Indonesia harus melalukan perbaikan sistem diseluruh tingkat pemerintahan dari yang paling bawah sampai tertinggi dan kemudian korupsi terjadi karena pelaku atau individu yang melakukan hal tersebut memiliki etika hidup yang buruk, hal tersebut dapat diperbaiki dengan cara meningkatkan sistem pendidikan dan pembelajaran mengenai bahayanya tindak korupsi di setiap tingkat pendidikan.

 

b)      Singapura

Bagi Singapura korupsi di sektor publik bukan menjadi permasalahan utama melainkan perilaku korup yang dilakukan oleh sektor privat termasuk perilaku penyuapan yang dilakukan antar sektor privat. Hal ini akan merusak iklim investasi di Singapura dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor privat terutama yang memberikan pelayanan publik. Bagi Singapura yang merupakan negara dengan sistem hukum common law system, pembentukan hukum bersumber dari putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurispudensi dan selain itu pembentukan hukum juga dilakukan melalui undang-undang. Pada undang-undang di Singapura tidak perbedaan antara suap dan gratifikasi. Istilah gratifikasi dipergunakan untuk penyuapan namun dengan lingkup yang berbeda.

Gratifikasi dalam undang-undang Singapura meliputi uang, hadiah, pembayaran, pinjaman, pembayaran utang dan kewajiban lainnya, komisi, produk sekuritas yang bernilai, properti, benda bergerak maupun tidak bergerak, hubungan kerja, pekerjaan, perjanjian, pelayanan dan keuntungan lainnya baik berupa perlindungan dari hukuman dan kewajiban untuk menghadiri proses hukum dan kode etik disiplin atau lainnya yang dapat dipandang sebagai gratifikasi. CPIB dan MACC merupakan lembaga anti korupsi Singapura yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi seperti KPK namun dengan ruang lingkup yang berbeda. CIPB dan MACC memiliki ruang lingkup terhadap tindak pidana korupsi termasuk untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas perkara penyuapan di sektor privat.

Pencegahan Korupsi :

Korupsi di Singapura terkendali. Namun, sistem yang bersih bukanlah hal yang wajar. Korupsi berasal dari kelemahan sifat manusia - keserakahan, godaan, keinginan untuk mengumpulkan kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis melalui cara-cara yang tidak adil. Meski dengan hukuman yang berat, korupsi tidak bisa diberantas sepenuhnya. Di bawah ini adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan bisnis dan organisasi untuk membantu mencegah korupsi di tempat kerja :

·         Proses Bisnis yang Jelas

Memiliki alur kerja yang jelas, arahan yang jelas tentang otoritas pemberi persetujuan keuangan, dan instruksi pengadaan standar dapat membantu menandai penyimpangan dalam bisnis atau organisasi. Proses ini harus ditinjau secara berkala untuk memastikannya diperbarui ke lingkungan bisnis yang terus berubah. Pencatatan yang rajin dan audit rutin juga merupakan praktik yang baik untuk mencegah aktivitas korupsi.

·         Kebijakan tentang Hadiah dan Hiburan

Hadiah dan hiburan sering kali ditawarkan dalam kegiatan bisnis yang sah untuk meningkatkan hubungan baik. Akan tetapi, jika terlalu sering atau berlebihan, atau dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak adil, hadiah dan hiburan tersebut dapat disamakan dengan korupsi, terlepas dari apakah penerima mampu memenuhi permintaan pemberi. Risiko korupsi dapat dikurangi dengan menetapkan kebijakan tentang kapan hadiah dan hiburan boleh diberikan dan diterima serta catatan apa yang perlu disimpan. Mitra bisnis Anda juga harus mengetahui kebijakan hadiah dan hiburan organisasi Anda.

·         Deklarasi Benturan Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan atau hubungan pribadi ditempatkan di atas kepentingan bisnis, dan dapat menyebabkan aktivitas korupsi seperti memberi atau menerima suap. Untuk melindungi kepentingan bisnis, sistem deklarasi yang berlaku untuk semua tingkatan karyawan dapat diberlakukan. Perusahaan dapat memberikan formulir pernyataan untuk konflik kepentingan bagi karyawan, dan kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengambil tindakan yang paling tepat. Ini dapat mencakup mengecualikan karyawan tersebut untuk terlibat dalam pekerjaan atau memindahkan karyawan tersebut ke departemen atau pos lain.

·         Sistem Pelaporan Korupsi yang Nyaman

Sistem pelaporan korupsi merupakan fungsi utama untuk mengendalikan risiko korupsi dan penyuapan, dan dapat terdiri dari kebijakan pembocor rahasia atau saluran umpan balik di mana staf dapat dengan mudah menyampaikan kekhawatiran dan merasa terlindungi dari identifikasi atau pembalasan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengizinkan laporan diajukan secara anonim melalui alamat email atau nomor telepon yang dipublikasikan.

 Pengelolaan Pengaduan Korupsi :

            CPIB diberi wewenang oleh hukum untuk menyelidiki pengaduan korupsi. Badan ini akan menyelidiki pelanggaran lain yang dapat disita hanya jika pelanggaran tersebut ditemukan dalam proses investigasi pelanggaran korupsi. Semua keluhan korupsi yang diterima oleh Biro akan disalurkan ke Komite Evaluasi Keluhan (CEC) untuk evaluasi. CEC, yang terdiri dari anggota Direktorat, akan memeriksa pengaduan korupsi dan menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk dalam lingkup CPIB, dan apakah pengaduan tersebut berisi informasi yang memadai untuk penyelidikan atau tindakan tindak lanjut lainnya.

            Untuk pengaduan yang tidak termasuk dalam lingkup CPIB, akan dirujuk ke otoritas terkait. Jika keluhan terlalu kabur, CPIB mungkin tidak dapat menindaklanjutinya. Oleh karena itu, akan selalu membantu jika pengadu / informan dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kami. Contoh informasi yang berguna adalah perincian seperti identitas pihak yang terlibat, jumlah suap yang ditransaksikan, tanggal, waktu, tempat dan cara transaksi suap, dan bantuan yang ditunjukkan sebagai imbalan atas suap yang dilakukan.

            Setelah keputusan diambil untuk melihat pengaduan korupsi yang diterima, investigasi akan dilakukan. Jika bukti yang cukup dikumpulkan untuk penuntutan pengadilan, para pelaku korupsi akan ditangkap dan dituntut di pengadilan atas pelanggaran di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi, Pasal 241. Dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, di mana investigasi tidak mengungkapkan tindak pidana apa pun tetapi menunjukkan bahwa mereka mungkin telah melanggar pedoman pegawai negeri atau departemen tentang perilaku dan disiplin, petugas ini akan dirujuk ke departemen mereka sendiri untuk tindakan departemen.

            CPIB akan memutuskan tindakan yang akan diambil untuk setiap pengaduan korupsi yang diterima dalam waktu 14 hari. Jika pengaduan korupsi terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung, CPIB akan segera mengambil tindakan untuk menangkap pelakunya.

 

c)      Korea Selatan

Korea Selatan yang permasalahan korupsi masih mencangkup korupsi di sektor publik dan sektor privat. Di Korea Selatan, perkembangan dan pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari korupsi yang terintegrasi melalui hubungan antara pejabat pemerintah, institusi keuangan dan konglomerasi. Pemberian gratifikasi berupa makan, minuman mahal dan fasilitas golf telah menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis dan hal tersebut menjadi sarana untuk membangun hubungan antara pebisnis, pejabat pemerintah dan jurnalis yang mana ini dipandang menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi di Korea Selatan. Korea Selatan yang merupakan negara dengan sistem hukum civil law system pembentukan hukum dilakukan melalui undang-undang yang terkodifikasi dan yurispudensi sebagai tambahan. Korea Selatan yang masih membedakan antara delik penyuapan dengan gratifikasi. Dalam Korean Penal Code, 1995 suap meliputi benda, uang ataupun keuntungan lainnya sedangkan dalam the Aggravation of Punishment of Specific Economic Crimes Act suap diidentifikasikan sebagai manfaat ekonomi yang diartikan luas termasuk segala sesuatu yang berharga termasuk uang, hadiah dan perjalanan wisata namun tidak ditentukan batasan minimal dan maksimalnya. Pengaturan gratifikasi terbaru diatur dalam Kim Young-ran Act, 2016 yang mengatur mengenai jumlah maksimal penerimaan gratifikasi yaitu satu juta Korea Won untuk satu kali kesempatan dan maksimal tiga juta Korea Won untuk satu tahun.

Dalam undang-undang ini juga diperjelas pengertian keuntungan sebagai salah satu bentuk gratifikikasi yang meliputi saham, properti, keanggotaan, kupon diskon, tiket, makanan, minuman, hiburan, golf, akomodasi, transportasi, membebaskan kewajiban hutang, menyediakan lapangan kerja, pemberian hak konsesi dan setiap berwujud atau tidak berwujud yang memiliki manfaat ekonomi. Undangundang ini lahir sebagai reaksi atas ketidakberhasilan undang-undang yang ada dalam menindak praktek pemberian suap dan gratifikasi yang telah menjadi kebiasaan dalam berbisnis dan berpolitik. Oleh karenanya undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai negeri namun juga meliputi institusi pelayanan publik seperti perbankan, tenaga pengajar, jurnalis, reporter dan karyawan media massa. Korea Selatan masih membedakan gratifikasi dengan suap akan tetapi hal ini ternyata yang masih menjadi celah dan membuat perumusan delik ini menjadi tidak efektif dan pragmatis. . Di Korea Selatan, ACRC merupakan lembaga anti korupsi yang berfungsi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor publik dan untuk penegakan hukum atas tindak pidana korupsi termasuk penyuapan di sektor privat dilakukan oleh lembaga penegak hukum biasa.

 Jalan atau cara :

·         Mobilisasi upaya antikorupsi dari pemerintah, lembaga publik, masyarakat sipil, dan swasta

·         Integrasi yang mulus dari fungsi antikorupsi seperti kebijakan pencegahan dan penghukuman

Fokus :

·         Mendapatkan kembali kepercayaan publik dan internasional dengan melakukan perbaikan nyata pada hukum dan peraturan

·         Membangun sistem respon yang komprehensif terhadap korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi publik, pegawai negeri dan pengusaha

·         Mendorong upaya praktis antikorupsi dan integritas berdasarkan kerja sama antar organisasi

Memperkuat fungsi ACRC menara kendali antikorupsi :

·         Memulihkan dan menyelenggarakan Dewan Lembaga Terkait Antikorupsi secara rutin

·         Memperluas ruang lingkup masalah yang berkaitan dengan kebijakan antikorupsi

·         Melaksanakan upaya pemerintah dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan antikorupsi

·         Meningkatkan perlindungan terhadap pelapor korupsi dan kepentingan umum serta hasil penanganannya

·         Mendukung upaya antikorupsi sukarela bisnis

·         Menyebarkan budaya integritas ke seluruh masyarakat

·         Meningkatkan citra bangsa sebagai bangsa yang berintegritas

·         Mendorong persaingan antar badan publik untuk transparansi yang lebih kuat dengan melakukan penilaian terhadap mereka

Rincian kebijakan anti-korupsi ACRC :

·         ACRC akan memperkuat perannya sebagai badan anti korupsi pemerintah yang mengawasi kebijakan antikorupsi dan integritas nasional.

·         ACRC akan melanjutkan dewan konsultasi lembaga terkait antikorupsi, yang akan berfungsi sebagai menara kontrol antikorupsi di seluruh pemerintah, dan menjamin operasi aktif mereka untuk implementasi sistemik kebijakan antikorupsi.

·         Berdasarkan dewan konsultasi lembaga terkait antikorupsi, ACRC akan menemukan dan mempromosikan agenda antikorupsi serta melakukan manajemen tindak lanjut untuk mengamankan kekuasaan dalam melaksanakan kebijakan antikorupsi.

·         ACRC akan melaksanakan langkah-langkah antikorupsi nasional yang komprehensif

·         ACRC akan mempromosikan upaya anti-korupsi di seluruh pemerintahan dengan mendorong legislatif dan yudikatif untuk bergabung dalam upaya-upaya cabang eksekutif untuk memerangi korupsi.

·         Selain itu, ACRC akan mengambil langkah-langkah yang berdampak pada kehidupan masyarakat untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik kepada pemerintah serta lebih aktif menggunakan haknya untuk melapor kepada Presiden dan Majelis Nasional.

·         ACRC akan menciptakan sinergi antar organisasi terkait dengan membangun sistem kerjasama secara berkala.

·         Melalui survei status korupsi bersama oleh instansi terkait, ACRC akan membasmi korupsi kronis dan struktural serta melakukan perbaikan di bidang-bidang yang sering terjadi pelanggaran kepentingan publik. ex) Survei status korupsi bersama akan dilakukan pada bidang-bidang yang sering mengalami pemborosan anggaran seperti pendidikan, pertahanan dan Litbang.

·         ACRC juga akan membuat pendidikan integritas bagi pejabat publik menjadi lebih substantif dan efektif dengan bekerja sama erat dengan lembaga pendidikan lain, seperti dengan memasukkan pendidikan integritas di semua pusat pendidikan organisasi publik.

·         ACRC akan melakukan tindakan balasan yang efektif terhadap korupsi besar.

·         ACRC akan mencegah pejabat tinggi publik atau anggota keluarga mereka menyalahgunakan kekuasaan publik mereka untuk keuntungan pribadi, yang merusak kepercayaan publik dan citra global Korea.

·         ACRC akan memperkuat kemampuannya dalam menangani laporan korupsi yang diterima dengan meningkatkan mandat hukumnya terkait dengan laporan korupsi dengan (a) mengamankan hak untuk menyelidiki korupsi dan laporan pelanggaran kepentingan publik dan (b) memperluas cakupan kasus yang akan dilaporkan langsung ke ACRC.

·         ACRC akan menghapus faktor penyebab korupsi di sektor swasta

·         Melalui langkah-langkah anti-korupsi yang seimbang pada sisi penawaran dan permintaan dari korupsi, ACRC akan secara efektif menghapus faktor-faktor penyebab korupsi dalam peraturan perundang-undangan.

·         ACRC akan lebih baik mempromosikan Undang-Undang Perlindungan Kepentingan Umum Pelapor untuk mendorong pelapor dalam korupsi perusahaan seperti kaca jendela, kolusi dan konstruksi yang salah, yang sulit ditemukan dari luar.

·         ACRC akan meningkatkan daya saing nasional dengan meningkatkan tingkat integritas di seluruh lapisan masyarakat.

·         ACRC akan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan peringkat Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Korea, yang akan membantu meningkatkan persepsi bisnis asing dan pakar tentang korupsi di Korea.

·         Selain itu, ACRC akan memperkuat kerjasama internasional dengan memberikan bantuan teknis di bidang antikorupsi

 

2.      Apakah hukumnya (terkait korupsi) yang ditakuti oleh warga negara Korea Selatan dan Singapura? atau karena sanksinya yang tegas, yang menyebabkan mereka takut?

Jawab :

a)      Singapura

Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.

b)      Korea Selatan

Di 'Negeri Ginseng' itu para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri. Salah satu contohnya adalah mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan keluarganya dan tidak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.

Sumber :

https://www.acrc.go.kr/en/board.do?command=searchDetail&method=searchList&menuId=020314

https://eresources.nlb.gov.sg/history/events/09325feb-9611-4052-be91-6388123d1105#:~:text=Corrupt%20Practices%20Investigation%20Bureau%20is%20set%20up%20%2D%20Singapore%20History&text=The%20Corrupt%20Practices%20Investigation%20Bureau,and%20prevent%20corruption%20in%20Singapore.

https://www.cpib.gov.sg

https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1482-tiga-strategi-mencegah-korupsi

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

KULINER NUSANTARA

OBJEK HUKUM