Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

MAKALAH TENTANG BAMUI

Gambar
                         Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) mungkin masih terdengar cukup asing di telinga kita. Istilah arbitrase ini berasal dari Bahasa Belanda yaitu "arbitrate" dan Bahasa Inggris yaitu “ arbitration ” , dalam Bahasa Latin yaitu “ arbitrare ” , yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih. Dengan demikian, Basyarnas itu merupakan suatu badan yang di pilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah di luar jalur pengadilan. BASYARNAS merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MU...

MAKALAH TENTANG KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f. Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan. Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan ditet...

Kasus Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Konsumen

Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen Jakarta  - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs  ecommerce  Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16. ·          Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu ...

Kasus Yang Berhubungan Dengan Hak Cipta

Grand Indonesia Tersandung Kasus HKI Keluarga mantan Gubernur DKI Henk Ngantung mempersoalkan penggunaan logo patung selamat datang. Harusnya minta izin kepada pembuat sketsa. Rumah itu terletak di dalam sebuah gang sempit di kawasan Cawang, Jakarta. Kalaupun motor bisa masuk, motor itu terpaksa mundur apabila ada motor lain yang datang dari arah berlawanan. Bangunan rumah itu sederhana, perabotannya pun jauh dari kesan mewah. Di ruang tamu sebuah lukisan besar terpampang. Menggambarkan karang yang berdiri tegak walau diterpa ombak di tengah lautan. Itulah rumah tempat Hendrik Hermanus Joel Ngantung, atau yang lebih akrab dipanggil Henk Ngantung menghabiskan sisa hidupnya. Lukisan yang dipajang di ruang tamu adalah lukisan terakhir peninggalan yang dimiliki oleh keruarga. Satu per satu lukisan peninggalan dijual, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan empat orang anak. Hingga dia menjual rumah lamanya di daeah Tanah Abang, dan pindah ke rumah di gang sempit daerah Cawan...